IDI – Lembaga WWF Indonesia menilai Aceh menjadi salah satu daerah yang berpeluang menjadi kawasan perdagangan satwa liar. Hal ini terjadi karena penegakan hukum belum optimal. Ditambah hukuman yang diberikan kepada para pelaku yang dijadikan tersangka dalam kasus ini sangat rendah.

Demikian disampaikan Novi Ardianto dari Divisi Kejahatan Satwa WWF pada acara sosialisasi penegakan hukum kajahatan satwa dilindungi di Mapolres Aceh Timur, Selasa (17/5/2016).

Untuk meningkatkan upaya penegakan hukum di Aceh, katanya, “Kami dari WWF Indonesia telah membuat kesepahaman bersama Polda Aceh terkait penegakan hukum terhadap satwa yang dilindungi di Provinsi Aceh,” katanya.

Sementara itu, Herwin Hermawan, penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara, menyampaikan kawasan Aceh Timur, di Aceh harus mendapat perhatian lebih dalam penanganan kasus penjualan satwa liar.

 “Penegakan hukum terhadap kasus kejahatan penjualan satwa dilindungi di Aceh harus dioptimalkan, dan di Aceh Timur   harus mendapat perhatian khusus Polda Aceh. Karena wilayah Aceh Timur masih banyak satwa yang harus dilindungi dari upaya perburuan dan pembunuhan,“ kata Herwin Hermawan.

Acara sosialisasi penegakan hukum terhadap pemburuan dan pembunuhan satwa liar tersebut  menghadirkan para pemateri  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Aceh, Badan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Aceh serta dari WWF.