PEKANBARU - Kepolisian Sektor Rumbai meringkus seorang pelaku curat berinisial RN, Sabtu (14/5/2016) malam. Dari tangannya, dua unit meisn potong rumput yang dikubur di belakang rumahnya dan satu sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Bermula dari laporan Rico Laksmana, sekitar pukul 19.00 WIB ke Mapolsek Rumbai dan mengaku jika empat unit mesing potong rumput dan satu unit mesin pompa air miliknya telah hilang.

"Setelah kita lakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai. Pelaku diketahui adalah RN yang berhasil diringkus saat berada di Jalan Palas, Kecamatan Rumbai," ujar Kapolsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani, Senin (16/5/2016).

Hendrizal menuturkan, setelh kita lakukan penggeledahan, ditemukan dua unit mesin rumput milik korban yang disembunyikan pelaku dengan cara dikubur di belakang rumahnya.

"Saat kita interogasi, RN mengaku jika dirinya beraksi bersama rekannya JL dan dua unit mesin rumput serta mesin pompa air ada pada rekannya itu," tutur Hendrizal.

Kapolsek menambahkan, sementara ini pihaknya mengamankan RN berikut dengan dua mesin rumput serta satu sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

"Kita masih akan memburu JL yang ditetapkan sebagai DPO, untuk proses hukumnya RN dijerat pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kapolsek.***