LHOKSEUMAWE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengaku tengah melakukan upaya hukum terhadap PT PLN (Persero) guna mengembalikan hak warga negara atas perbuatan sewenang-wenang melakukan pemadaman listrik. ‎ "LBH tengah melakukan upaya-upaya hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga Negara atas perbuatan sewenang-wenang  PT PLN yang dinilai sesuka hati melakukan pemadaman listrik tanpa menghiraukan berbagai kepentingan aktivitas masyarakat sebagai mana diatur dalam pasal 3 (d) UU 25 Tahun 2009 yang menyebutkan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sejatinya menjadi hak warga negara," terang Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syahputra, melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin (16/5/2016).

Dia mengungkapkan, selama ini PLN tidak mampu memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat secara maksimal. Padahal masyarakat telah menyelesaikan kewajibannya setiap bulan. Selain itu PLN juga dinilai tak mampu menangani berbagai kendala yang terjadi, sehingga tidak menjadikan masyarakat sebagai korban. 

"Seperti ini dapat di antisipasi jauh-jauh hari, jadi bukan rakyat yang dipaksa untuk mentolerir berbagai masalah yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah pusat khususnya Pemerintah daerah dan PT.PLN. Karena masalah pasokan listrik yang terus menjadi kendala paling dirasakan oleh masyarakat di aceh dalam melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," tulisnya. ?

Selain itu, LBH Aceh juga meminta pemerintah memperhatikan persoalan listrik yang terus-terusan menjadi permasalahan di Aceh, agar tidak membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk.

"Pemerintah Aceh dan PLN harus segera melakukan aksi nyata terukur dan tepat sasaran terhadap kendala pasokan energi listrik di aceh yang terus menjadi masalah klasik di Aceh,," tutupnya.