RENGAT - Perbuatan amoral tidak mengenal usia. Buktinya, seorang kakek di Inhu, SY (63) tega mencabuli cucunya sendiri berulang kali. Akibat perbuatannya ini, pelaku akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Perbuatan pelaku terhadap korban MDV (11) diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat si kakek ke tetangganya DW lalu DW menceritakan perbuatan tersebut kepada istri pelaku YL (43).

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak kepada GoRiau.com, Sabtu (14/5/2016), via pesan elektronik menyebutkan bahwa kasus itu sudah ditangani P2A Polres Inhu atas limpahan Polsek Seberida.

''Pelaku adalah SY (63) dan korban MDV (11) yang tidak lain adalah cucu kandung pelaku, warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida,'' ujar Yarmen.

Sesuai dengan laporan, aksi bejad gaek itu baru terungkap pada Jumat (13/5/2016) sekira pukul 12.00 WIB setelah korban menceritakan semua kejadian pahit yang ia alami dengan tetangganya yang bernama DW.

Dan setelah mendengarkan pengakuan korban, DW yang merupakan saksi dalam kasus itu menyampaikan hal itu kepada YL (48) yang merupakan nenek korban dan YL melaporkan hal itu ke Polsek Seberida dengan nomor laporan LP 43/V/2016/RIAU/ Sek Seberida tertanggal 13 Mei 2016.

Dari keterangan korban kepada DW, korban sudah menjadi budak nafsu atau dicabuli kakeknya itu sejak beberapa waktu lalu. Perlakuan itu dilakukan pelaku di rumah milik pelaku di Simpang IV Belilas. Terakhir kali, korban dicabuli pelaku pada Selasa (10/5/2016) sekira pukul 04.30 WIB dinihari saat nenek korban sudah pergi ke pasar untuk berjualan sayuran.

Diceritakan Yarmen, pagi itu pelaku pergi mengantarkan istrinya ke pasar untuk berjualan, setelah mengantar barang dagangan istrinya, pelaku kembali pulang ke rumah. Setiba di rumah, pelaku langsung membangunkan korban dan menggendongnya masuk ke kamar pelaku. Pada saat didalam kamar itulah pelaku membuka celana korban dan kembali menjalankan aksi bejadnya.

Tidak terima dengan perbuatan suaminya, pelapor melaporkan hal itu ke Polsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut. ''Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Dan penyidik dari P2A Polres Inhu telah menyita beberapa barang bukti serta memintai keterangan dari beberapa saksi,'' pungkas Yarmen. (jef)