LANGKAT - Seorang ayah, Dedi Supriadi (32), tega membuang putrinya yang lumpuh, Dini Cahayu (5), ke kawasan hutan Rambung, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Ia membuang putrinya yang juga tuna wicara itu karena tak mau merawatnya setelah bercerai dengan istrinya. Dedi yang telah ditangkap petugas Polsek Seruway saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, mengaku membuang anaknya karena akan merantau ke Medan.

Kepada wartawan, Kapolsek Seruway Kompol Ferdian Chandra menjelaskan, Dedi masih diperiksa intensif pihaknya. “Masih diperiksa, pelaku bisa dijerat UU No. 23 Tahun 1992 tentang Perlindungan Anak, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya, Sabtu (14/5/2016).

Diketahui, bocah malang itu dibuang ayahnya ke kawasan Hutan Rambung, di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Saat ditemukan warga, kondisinya mengalami dehidrasi dan kelaparan. Korban langsung dibawa ke Mapolsek Seruway, selanjutnya dilarikan ke RSUD Acaeh Tamiang untuk mendapatkan perawatan.

Polsek Seruway lalu melakukan penyelidikan untuk mencari orang tua bocah itu. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas Dedi pun terkuak. Pengejaran pun dilakukan, dan akhirnya ayah bejat itu berhasil ditangkap di rumah adik ibunya di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). ***