LABUHANBATU - Personel Pos Lantas Kecamatan NA IX-X Polres Labuhanbatu, Sumut, berhasil membekuk seorang pelaku penadah sepeda motor curian bernama Budi Darmanto alias BD (21), warga Simpang Mutiara, Kabupaten Ro­kan Hilir, Riau.

“Pelaku berinisial BD (21) warga Simpang Mutiara, Kabupaten Ro­kan Hilir, Riau. Dia dicurigai sebagai sebagai penadah sepeda motor curian,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie me­lalui Kasat Lantas AKP Muchtar Hasibuan, Jumat (13/5/2016).

Menurutnya, penangkapan ini berawal saat petugas melakukan pengaturan lalulintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Rantauprapat Desa Pekan Tolan, Aek Kotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) KM 262-263.

Saat itu Aiptu H Matondang, Brigadir Rudi Nasution dan Brigadir Rinto Silitonga mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat polisi.

“Pengendaranya gugup, seperti ketakutan dan menutupi wajahnya menggunakan kaos yang sedang dipakainya. Dia lalu berusaha memutar arah dan melarikan diri,” tambahnya.

Melihat gelagat yang mencurigakan, Brigadir Rudi Nasution dan Brigadir Rinto Silitonga melakukan pengejaran. Pelaku berhasil dihentikan tak jauh dari lokasi, dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu diketahui identitas pelaku serta STNK BK 6557 JAF, satu lembar kwitansi barang titipan atau jaminan uang sebesar Rp 7 juta atas nama BD, beberapa potong celana dari dalam bagasi sepeda motor tanpa plat itu.

“Kemudian dilakukan pengecekan terhadap status sepeda motor Honda Vario BK 6557 JAD. Ternyata sepeda motor itu dilaporkan telah dicuri sesuai laporan No: 221/IV/2016 SU/LBH/SEK NA IX-X tanggal 4 April 2016 atas nama Bornok Munthe (44), warga Jalan Protokol Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek NA IX-X untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***