ACEH TIMUR - Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, mengimbau masyarakat mewaspadai terhadap simbol dan atribut maupun asesoris komunisme yang beredar di tengah-tengah masyarakat. “Belakangan ini marak pemakaian atribut ataupun asesoris lambang komunis yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok tertentu. Dengan adanya kegiatan atau ekspresi tersebut menunjukkan seolah-olah bangkitnya komunisme di NKRI,” kata AKBP Hendri Budiman, Kamis (12/5/2016) siang.

Sambung Kapolres, pihaknya akan melakukan penyitaan jika menemukan atribut-atribut maupun asesoris komunisme seperti kaos, baju, bendera, pin yang berlambang palu arit PKI. Kita juga akan memeriksa pemakai atribut dan simbol tersebut, termasuk penjual barang-barang yang berbau komunisme itu.

Landasan hukum yang akan digunakan kepolisian berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

“Larangan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP," ujarnya.

Kapolres juga mengingat masyarakat untuk menghindari unggahan di media sosial seperti Facebook, BlackBerry Mesenger dan Twitter, yang berpotensi membahayakan bagi keutuhan Pancasila dan UUD 1945.

“Ingat, media sosial itu kan tempat publik. Jadi setiap orang boleh mengekspresikan dirinya melalui tulisan, foto dan video. Nah, yang namanya tempat publik itu untuk diketahui orang lain. Makanya hati-hati, untuk diketahui orang lain itu sama dengan menyebarkan," tegas Kapolres Aceh Timur. (asr)