NAGAN RAYA - Saksi penyidik dari kepolisan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran barak perkebunan sawit PT Fajar Baizuri, memberikan keterangan kilaf. Kamis (12/5/2016). Bahkan mengaku tidak membaca seluruh isi BAP hingga menetapkan empat warga Desa Cot Mee, Kabupaten Nagan Raya sebagai tersangka.

“Tidak mungkin dan tidak masuk akal seorang penyidik kepolisian menyatakan di persidangan kilaf dan tidak membaca seluruh poin sebelum ditandatangan,” kata pengacara para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh Pos Meulaboh, Rahmad Hidayat, kepada wartawan, Kamis (12/5/2016) usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat.

Dalam sidang keenam kasus kebakaran barak perusahaan PT Fajar Baizuri ini, JPU menghadirkan dua personil polisi dari Polsek Kecamatan Kuala. Polisi ini adalah penyidik dan yang menangani kasus tersebut, karena sebelumnya ada keterangan dari saksi di persidangan berbeda dengan BAP dari kepolisian.

“Kami minta dihadirkan penyidik dari kepolisian hari ini karena ada keterangan saksi-saksi sebelumnya di persidangan berbeda dengan BAP dari polisi, sehingga kita hari ini dapat mengukur keterangan saksi siapa yang berbohong, karena tidak mungkin keterangan yang berbeda itu keduanya benar atau keduanya salah,” Rahmad.

Selain dua saksi dari penyidik polisi, JPU juga menghadirkan tiga saksi yang meringankan BAP terdakwa dan satu karyawan perusahaan. Keterangan di persidangan dari satu saksi Muhibmin (karyawan perusahaan PT Fajar Baizuri) yang mengaku mengetahui saat terjadi kebakaran malah memberikan keterangan berubah atau tidak sesuai BAP hingga hakim menyebutkan pernyataannya ngawur.

“Saksi harus memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dengan mata dan yang didengar dengan telinga. Jangan kamu bolak-balik jawaban kamu, pusing orang,” kata Hakim Ketua, Fauzi Isra, dalam persidangan kepada saksi Muhibmin.

Meski ada keterangannnya di persidangan berbeda dengan BAP dari penyidik dari kepolisian, dan dibantah semua keterangannya oleh empat terdakwa, namun saksi Muhimin tetap tidak mau merubah keterangannya saat dipertegas hakim. Enam saksi yang dihadirkan JPU pada agenda sidang pembuktian pemeriksaan saksi lanjutan, Muhibmin, Zahri, (Kasubsektor Kuala) Lia Safriadi (petugas Polsek Kuala), Hardi, Said Zalami, dan Masri. (alq)