BANDA ACEH - Empat pelaku yang berinisial HSP (19), SH (23), IG (26) dan TQ (20) yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap siswi kelas 3 SMP Banda Aceh, yakni PSM (15) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Polda Aceh, Kombes Nurfalah  mengatakan, para pelaku nantinya akan diancam dengan hukuman yang berat, salah satunya dengn pasal berlapis.

"Para pelaku terancam dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar," terang dia pada GoAceh.co. 

Seperti diketahui, kejadian ini terjadi saat PSM (15) warga Kota Banda Aceh yang saling kenal dan menjemput korban di rumahnya untuk minum kopi di suatu tempat di Banda Aceh. Namun, HSP tidak membawa korban ke warung kopi, tapi malam membawa PSM ke sebuah bengkel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

Setelah itu, korban dibawa ke sebuah rumah, di tempat tersebut sudah ada tiga pelaku lain. Korban awalnya tidak mau naik ke dalam mobil karena ada tiga orang yang tidak dikenalnya, tapi setelah dipaksa akhirnya korban naik ke dalam mobil tersebut.

“Dalam perjalanan dari Banda Aceh ke arah Gunung Geureute, Kabupaten Aceh Jaya, tiga pelaku mencabuli dan memperkosa korban secara bergantian” ujar Kombes Nurfallah. 

Usai melakukan aksi bejatnya pelaku kembali ke Banda Aceh, untuk menggunakan sepeda motor. “Motifnya pelaku SH sakit hati karena korban tidak mau dipacari. Sehingga pelau SH merencanakan aksi bejatnya bersama teman geng motornya untuk memperkosai korban,” tutupnya.