ACEH TAMIANG - 180 karung berisi bawang merah tanpa dokumen alias ilegal, hari ini dimusnahkan pihak Polres Aceh Tamiang, Kamis (12/05/2016). Bawang merah yang beratnya mencapai 1.670 kg tersebut, merupakan hasil tangkapan dari salah seorang kurir yang tidak memiliki surat-surat, atau dokumen resmi.

Informasi yang berhasil diperoleh GoAceh.co, bawang merah ilegal tersebut berhasil diamankan petugas dari dua lokasi berbeda. Pemusnahanya sendiri dilakukan dengan cara dibakat di halaman Mapolres Aceh Tamiang.

Menurut penuturan Kapolres Aceh Tamiang, pengungkapan kasus bawang ilegal tersebut, berawal dari penangkapan sebuah mobil barang jenis Pick up merk Suzuki Futura ST 150 warna hitam bernopol BL 8353 F pada Selasa, (19/4/2016) lalu. "Mobil tersebut bermuatan sebanyak 100 karung dengan berat sekitar 950 kg bawang merah tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah di Dusun Kantil Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang usai pemusnahan Bawang merah tersebut.

Kepada GoAceh.co, Kristanto menjelaskan, dari hasil pengembangan, kemudian dilakukan penelusuran dilokasi asal bawang merah dibeli yakni di Dusun III Suka Mulia Desa Suka Jaya Kecamatan Beitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

"Disana kita temukan 1 unit mobil barang Pick up mitsubishi hitam berplat BK 9991 BP dengan isi muatan bawang merah sebanyak 80 karung seberat 720 kg. Mobil kita amankan dengan keadaan tidak ada sopirnya maupun pemiliknya," tukasnya.

Polres Aceh Tamiang, lanjut kristanto, hanya menangkap 2 orang di lokasi TKP Dusun Kantil Desa Sidodadi, yakni Nazrullah (23) dan Maskurullah (23). Keduanya warga kecamatan Langsa Kota.

Kedua tersangka, dijerat dengan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagaimana disebut dalam pasal 31 Yo Pasal 5 dan UU nomor 16 tahun 1992.

"Dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," pungkas AKP Kristanto Situmeang. (Par)