BUKITTINGGI - Pengadaan Traffic Light di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bukittinggi pada tahun 2015 mendapat sorotan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi. Dugaan adanya ketidakcocokan antara speck pekerjaan dalam pengerjaannya mencuat setelah berkembangnya informasi dari salah seorang peserta tender pada pengerjaan pemasangan Traffic Light dengan pagu dana sebesar Rp587 juta tersebut. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Yanika Konstruksi pada tiga lokasi yakni di Jalan Sudirman, Simpang Limau dan Simpang Mandiangin pada bulan November 2015 tersebut, menurut salah seorang peserta tender itu tidak sesuai dengan penjelasan pekerjaan (Anwijzing) yang telah disampaikan saat tender dilaksanakan.

Terkait hal itu, Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Bukittinggi, Miltiades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan Traffic Light tersebut mengatakan pada GoSumbar Rabu 11 Mei 2016, bahwa pekerjaan tersebut telah sesuai dengan perencanaan. Jika pun ada perubahan, hal itu tidak menyalahi dari ketentuan yang telah ditetapkan, jelasnya.

Miltiades juga menyebutkan, jika ada perubahan dalam pelaksanaannya itu juga menyesuaikan dengan kondisi dan situasi pada saat pemasangan Traffic Light itu, ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Dishubkominfo Bukittinggi, Ibentaro Samudra menurutnya setelah pekerjaan itu diserahterimakan oleh pihak kontraktor, tidak ada persoalan dalam pengerjaannya, ungkap Ibentaro.

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bukittiinggi, Alexander Z  yang dihubungi GoSumbar di ruang kerjanya juga mengakui telah mendengar adanya informasi terkait dengan dugaan tidak sesuainya pengerjaan oleh pihak kontraktor dalam pengadaan Traffic Light pada November 2015 silam.

Menurut Alexander, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut. Jika memang ada indikasi kerugian negara tentu persoalan ini akan kita tangani, tegasnya.(**)