NAGAN RAYA - Lembaga Bantuan Hukum (BH) Banda Aceh Pos Meulaboh, kembali mendampingi kasus kekerasaan seksual terhadap anak. Kali ini menimpa seorang bocah berinisial HM (8), yang terjadi di salah desa dalam Kabupaten Nagan Raya, Aceh. “Pelakunya RD (25) warga asal Pidie Jaya yang merupakan warga pendatang dan bekerja sebagai pemotong padi belakangan ini,” kata Asisten Pengacara Publik, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Fela Angreni, dalam siaran persnya kepada GoAceh.co, Rabu (11/5/2016).

Menurut Fela, keterangan dari keluarga korban, kejadian itu terjadi pada Rabu (4/5/2016). Pelaku sebelumnya membujuk korban untuk membeli jajan di sebuah kios di desa tersebut. Namun usai membelikan jajanan sesuai yang diinginkan bocah itu, kemudian pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil pick up miliknya dan dugaan pemerkosaan pun terjadi.

“Pelaku mengimingi korban dengan jajan, kemudian setelah jajan diberikan, baru memaksa korban melakukan itu,” katanya.

Perlakuan pemuda itu terbongkar setelah bocah mengeluh kesakitan di bagian intim kepada ayahnya. Kejadian itu akuinya dilakukan RD. Sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi untuk diusut dan pelakunya ditangkap.

"Setelah kejadian langsung melapor, dan korban sudah divisum, kemudian dimintai keterangan, tapi pelakunya sudah kabur,” kata Fela.

LBH mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut terhadap orang yang melindungi pelaku hingga berhasil melarikan diri. “Polisi harus segera menangkap, dan mengusut kenapa dapat melarikan diri. Padahal setelah kejadian pelaku masih berada di rumah salah satu perangkat di desa di sana,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan terhadap anak saat ini sedang heboh, di mana bocah malang bernama Yuyun (14) diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada 2 April 2016. (alq)