JAKARTA- Terkait putusan hakim yang memvonis para pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun hanya dengan hukuman penjara 10 tahun, dinilai terlalu ringan dan tak adil.

Hal itu dikatakan anggota Komisi VIII DPR RI, Saleh Daulay saat dikonfirmasi GoNews Group di komplek DPR/MPR Senayan, Selasa (10/05/2016) sore.

"Banyak yang memperkirakan sebelumnya bahwa hakim akan menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan dakwaan JPU," ungkapnya.

Menurutnya, sudah barang tentu banyak juga yang menilai bahwa vonis tersebut belum adil jika dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku. Jika vonis telah dijatuhkan maksimal, dikhawatirkan bahwa JPU tidak bisa lagi melakukan upaya banding untuk memperbesar hukuman.

"Secara pribadi, saya juga menilai bahwa hukuman itu masih sangat jauh dari harapan keluarga dan publik. Mestinya, ada pemberatan hukuman yang bisa dilakukan. Sayangnya, aturan terkait pemberatan hukuman itu belum ada. Itu yang didesak oleh masyarakat agar perppu kebiri atau RUU PKS segera disahkan," tukasnya.

RUU PKS menurut Saleh, sudah masuk dalam prolegnas 2014-2019. Posisinya ada pada nomor urut 167 dari 169 RUU.

"Sayangnya, dalam prolegnas 2016, RUU tersebut belum masuk. Jadi belum sempat dibahas sampai sekarang. Kita sepakat, bahwa hukuman tersebut tidak adil dan terlalu ringan. Aparat penegak hukum harus mengkajinya kembali," pungkasnya. ***