JAKARTA- Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang juga berakhir dengan kematian di Bengkulu, telah divonis hukuman penjara 10 tahun. Namun hukuman tersebut dianggap terlalu ringan dan tak sepadan dengan kelakukan para pelaku.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Anda mengatakan, pihaknya tidak setuju dan ingin pihak kepolisian jeli dan menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal.

"Aparat hukum tidak bisa lari dari pada payung hukumnya. Maka ada masukan yang meminta UU khusus. UU tersebut tentunya yang mngatur tindakan hukum atau kekerasan, aik itu dibawah umur atau diatas umur, khususnya kekerasan seksual," ungkap Anda pada saat dialog publik di Press Room Wartawan DPR/MPR, Selasa (10/06/2016).

Nah soal payung hukum kata Anda, aparat penegak hukum tidak bisa lari. "Ya yang saat ini ada ya seperti itu, jadi menurut saya pribadi, kalau perlu bukan cuma 10 tahun tapi seumur hidup, agar ada efek jera bagi pelaku," tukasnya.

Bagkan menurutnya kalau hukuman sumur hidup juga dinilai kurang setimpal, dirinya setuju saja jika para pelaku dihukum mati. "Hukuman mati supaya orang gak melakukan seprti itu lagi. Saya sangat prihatin (10 tahun) terlalu ringan sekali," ujarnya.

Ditanya soal perlu atau tidaknya hukum kebiri, menurutnya sah-sah saja. "Pemerintah melalui Perpu kan lebih cepat dan mereka yang laksanakan. Kalau kita revisi UU kan belum tentu selesai setahun," ujarnya lagi.

Namun dirinya juga mengaku setuju-setuju saja jika pelaku pemerkosa itu diberikan hukuman kebiri. "Kebiri saya sangat setuju biar jeralah. Saya sepakat itu menyangkut akhlak kalo hukuman kecil jadi dianggap enteng," pungkasnya. (***)