JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Golkar Meutya Hafid, mengaku heran dengan putusan hakim, yang hanya memberikan hukuman 10 tahun bagi pelaku pemerkosa Yuyun.

Padahal menurutnya bisa divonis lebih berat bahkan seumur hidup. "10 tahun terlalu ringan. Saya heran dengan penegak hukum, kenapa tidak menggunakan maksimal hukuman yaitu 15 tahun, untuk yang dibawah umur. Bahkan untuk pelaku yang sudah dewasa dapat dikenakan pasal berlapis. Bisa lebih dari 15 tahun atau seumur hidup," ungkap Meutya kepada GoNews Group, Selasa (10/05/2016) melalui pesan Whatsappnya.

Mantan presenter televisi, yang diambil sumpah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ini juga mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan pelaku pemerkosa yuyun seolah dianggap kejahatan biasa. "Ini bukanhanya kejahatan seksual tapi dibarengi pembunuhan lho, jangan main-main," tegasnya.

Politisi Golkar yang menggantikan Burhanuddin Napitupulu karenameninggal dunia 21 Maret 2010 lalu, juga menyarankan agar keputusan tersebut bisa dikaji kembali. ***