JAKARTA- Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua tersangka suap dana APBD Riau, Suparman dan Johar Firdaus.

Keduanya akan diperiksa dengan materi terkait status keduanya sebagai tersangka kasus suap, di Kantor KPK Jakarta, Selasa (10/05/2016).

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada GoNews Group, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

"Bupati Rokan Hulu, Suparman, diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang juga menjerat Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun," tukas Priharsa.

Suparman merupakan tersangka pada kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015. "Iya materi pemeriksaan sebagai tersangka, tentang beberapa informasi seputar peristawa yang berkaitan dengan perkara," ujarnya.

Sebelumnya Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati juga mengiyakan adanya pemeriksaan kedua tersangka.

Sementara pengacara Suparman Arief Nasution mengakui bahwa kliennya sudah hadir memenuhi panggilan dari penyidik KPK. "Dia diperiksa sebagai tersangka. Ini pemeriksaan perdana," ujar kuasa hukum Suparman, Razman Arif Nasution, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).

Mantan anggota DPRD Riau itu hadir di kantor komisi antikorupsi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun Suparman enggan berkomentar tentang pemeriksaannya dan memilih langsung masuk ke kantor KPK. Berdasarkan jadwal resmi KPK, selain memeriksa Suparman, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Suparman dan Johar ditetapkan sebagai tersangka Jumat (8/4) lalu. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp900 juta.Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Anas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.

Johar dan Suparman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Begitu pula dengan Kirjauhari yang diduga menerima suap dari Annas dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015.***