PARIT MALINTANG - Rencana Kabupaten Padang Pariaman membangun Kawasan Kota Industri terus diintensifkan Dinas Koperindag ESDM. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman  baru saja mengadakan FGD dengan pemateri dari Direktur Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Pererindustrian Dr.Ir.Busharmaidi,MS di Ruangan Rapat Setdakab Padang Pariaman di Parit Malintang.

Dalam rapat, Selasa (3/5/2016), sebagaimana dilansir dari padangpariamankab.go.id, dalam apat dengar pendapat tersebut hadir perwakilan dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Enam Lingkung dan Kecamatan 2X11 Kayu Tanam serta didampingi perangkat nagari masing-masing kecamatan. kawasan tersebut bertempat di bagian timur jalan baru Lubuk Alung Sicincin, perkiraan kebutuhan lahan seluas 20.000 ha. untuk Lokasi Kota Kawasan Industri.

Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, menyatakan bahwa tujuan pembangunan kawasan industri selain untuk pengembangan wilayah, juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan adanya kawasan industri ini maka otomatis lapangan kerja akan banyak terserap. Namun perusahaan tentu membutuhkan pekerja yang terampil, Untuk itu ini menjadi bahan pemikiran kita bersama apakah kita bangun akademi komunitas agar kita dapat menyediakan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri," ungkap Bupati.

Bupati juga meminta, jangan sampai masyarakat menjadi korban atas pembangunan kawasan industri. Yakni, siap tanahnya dikelola perusahaan, hidupnya nanti tidak tahu arah, itu akan menjadi pemikiran kita, jika masyarakat sepakat akan dilibatkan dalam mengelola kawasan industri nantinya.

Dr. Busharmaid dalam paparannya menyebutkan, pemmbangunan kawasan industri yang diusulkan oleh pemerintah daerah sangat didukung pemerintah pusat. Karena Kementerian Perindustrian melihat hal ini akan mendorong investor yang akan mendirikan pabrik di kawasan tersebut.

"Untuk penyediaan lahan sebaiknya tidak dengan melakukan pembebasan tanah. Tetapi dengan mengikut sertakan masyarakat pemilik lahan sebagai pemegang saham Perusahaan Pengelola Kawasan Industri," usulnya Burharmaid.

"Dimana Kepemilikan saham Kawasan Industri oleh masyarakat akan dapat mengurangi kemampuan ekonomi dan juga mencegah hilangnya identitas budaya masyarakat sebagai pemilik tanah ulayat," tambahnya.

Pembagian hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemilik kawasan industri nanti akan diatur pada akta pendirian perusahaan pengelola kawasan. Rencana Pengembangan industri berbasis sumber daya lokal aka nmenjadi gerbong penarik bagi pengembangan ekonomi daerah dan akan memberikan multiplayer efek bagi masyarakat, tidak hanya yang berdomisili di sekitar kawasan tetapi juga di seluruh Kabupaten Padang Pariaman dan Propinsi Sumatera Barat

Lokasi awal yang direncanakan adalah terdapat di Kecamatan Lubuk Alung seluas lebih kurang 2.000 Lahan telah dilaksanakan survey ke lapangan. Lokasi ini merupakan hutan rakyat yang kurang produktif dan tidak termasuk kawasan hutan lindung. (humas)