PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau, Rabu (4/5/2016) malam, meringkus BH (25). Ia diduga telah mencabuli dan melarikan anak majikannya, sebut saja Bunga (14) ke wilayah Kota Dumai. Kejadian bermula, Kamis (21/4/2016), orangtua Bunga, ST mendapat kabar jika anak gadisnya dibawa pergi oleh BH yang merupakan karyawan di bengkel motor miliknya.

"Awalnya, sekitar pukul 18.35 WIB, Bunga mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Jalan Sumatera, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, diantar oleh pelaku," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Kamis (5/5/2016) sore.

Indra menuturkan, setelah pamit pulang pada Kamis sore itu, Bunga tidak pernah sampai ke rumah. Saat dihubungi melalui telepon, pelaku maupun Bunga tidak pernah menjawab teleponnya.

"Dua minggu setelahnya, tepatnya Rabu (4/5/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku saat bersama Bunga di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," tutur Indra.

Labih lanjut, kepada GoRiau.com, Kapolsek melanjutkan, saat dimintai keterangannya, Bunga mengaku, dibawa ke Kota Dumai dan selama di sana ia diminta untuk melayani hasrat pelaku.

"Pengakuan korban dan pelaku baru sekali melakukan hubungan, untuk proses hukum, pelaku kita jerat pasal 332 KUHP," pungkas Kapolsek.***