ACEH TIMUR - Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh bersama Polsek Nurussalam (Bagok), Rabu (4/5/2016) siang, berhasil menangkap Tgk. Nasruddin alias Tgk. Nas alias Tgk. Din (45), warga Desa Pineung Siribee, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Nurussalam Ipda Aiyub mengatakan, Tgk. Nas sejak tanggal 11 Apri 2016 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Aceh dalam kasus penggelapan dan atau penggelapan (pasal 372 junto pasal 378). Setelah pihak Mapolsek Nurussalam memperoleh informasi tentang keberadaa DPO itu di wilayahnya, lalu melakukan penangkapan. “Tersangka DPO Polda Aceh itu, kami tangkap sedang menghadiri acara pesta di tempat salah satu keluarganya di Desa Keudondong. Tidak ada upaya perlawanan dari DPO dan kami amankan ke Polsek Nurussalam pada saat itu juga," kata Kapolsek. Ditambahkannya, setelah berada di Polsek selama satu malam, Kamis (5/5/2016) DPO tersebut sudah dijemput oleh 3 penyidik dari Dit Reskrimum Mapolda Aceh yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk dilanjutkan proses hukumnya. (asr)