MEDAN-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Langkat Institut (LSM), minta Kejari Stabat, mengusut dugaan tindakan korupsi dan pencucian uang di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tahun anggaran 2014 yang di audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI tahun 2015.

Ketua LSM Langkat Institut Lukman Nurhakim mengatakan, meminta kejari Stabat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas P dan P Kab. Langkat, mengingat dalam hasil audit BPK-RI tersebut sudah jelas ada dugaan penyelewengan kerugian Keuangan Negara.

"Kita meminta kepada kejaksaan negeri Stabat, untuk memeriksan Kepala Dinas dan Bendahara P dan P Langkat, karna kasus ini sudah terpendam lama dan tidak ada pernah di publikasikan, jika kejari tidak memeriksa, maka kami dari LSM akan menyurati Kejatisu dengan menyerahkan berkas yang lebih rel," kata ketua LSM Lukman kepada Gosumut.com, Rabu (4/5/2016).

Dia menambahkan, dalam hal tersebut pihaknya juga akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan Bendahara P dan P Langkat, mengingat ada dugaan kerugian negara di dinas pengajaran dan pendidikan di Kabupaten Langkat tersebut.

"Dalam hal ini, kita akan mengajak pihak kepolisian untuk memonitor perkembangan terhadap dinas P dan P ini, jika tidak ada perkembangan dalam sebulan ini, maka kami akan menyurati kejatisu dan poldasu, dengan menyerahkan data yang lengkap," tambahnya.

Ada pun isi dalam hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor: 53.C/LHP/XVII.MDN/05/2015 yang tertanggal 29 Mei 2015 yang disitu tertera. Terdapat kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp. 419.438.331,20 dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp. 319.662.500.

Dalam pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran Dinas P dan P Pemkab, Langkat tidak tertib mempertangung jawabkan seluruh uang yang dikelolanya. Dalam hal itu, yang diduga berindikasi dipergunakan untuk kegiatan lain, diantara sebagai berikut.

Pada tanggal 14 Juli 2014 bendahara P dan P Kab. Langkat menerima tambahan penghasilan PNSD sebesar Rp. 2.385.525.000, dana tersebut dicairkan pada tanggal 24 Juli 2014 dan hanya di transfer ke Rekening 23 UPTD sebesar Rp. 1.192.762.500 pada tanggal 24 Juli 2014, sementara sisanya sebesarnya Rp. 1.192.762.500 yang diterima bendahara pengeluaran pembantu UPTD tertanggal 15-19 September 2014.

Dalam hal itu timbul dugaan uang tersebut dipergunakan bendahara pengeluaran Dinas P dan P Kab. Langkat diduga untuk kepentingan pribadi dan yang lainnya.

Lanjut, pada tanggal 10 Desember 2014, pada Rekening Dinas P dan P langkat dengan Nomor: 311.01.03.0000629 bendahara pengeluaran Dinas Pengajaran dan Pendidikan (P dan P) melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 2.284.093.576 yang diduga uang tersebut di simpan bendahara pengeluaran di rumah pribadinya, diduga atas sepengetahuan dan persetujan Kepala P dan P Langkat. Hal tersebut sudah dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

Sementara pihak bendahara P dan P Edi Sutrisno. Sos, saat di hubungi Gosumut.com melalui via telpon selulurnya, dirinya engan mengangkat handphon, dan engan memberi komentar hasil audi BPK RI tahun 2015 tentang dugaan kerugian keuangan yang terdapat di dinas P dan P Langkat. lmn