PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Inhil, menyita 15 karung bawang merah ilegal dengan berat 750 kilogram, yang diduga diselundupkan dari luar negeri melalui wilayah perairan, untuk selanjutnya dipasarkan ke Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau. Seorang pedagang berinisial OM (35) ikut diamankan polisi. OM ditangkap aparat berwajib saat berada di Jalan H Arief, Tembilahan Hulu, Senin (2/5/2016) petang, sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, OM hendak mengantarkan bawang merah selundupan tersebut dengan menggunakan mobil pick up, ke daerah Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil. Sebelum itu terlaksana, aksinya buru-buru ketahuan polisi.

Pengakuan OM, 750 kilogram bawah merah itu berasal dari Birma dan Pakistan, yang ia pesan melalui seseorang berinisial Dr. Selanjutnya bawang ini diselundupkan melewati wilayah perairan, dengan menggunakan tiga unit speed boat. Sedangkan untuk proses bongkar muatnya, dilakukan di Parit 8 Tembilahan Hulu.

"Saat kita lakukan pencegatan, kita periksa izin dan dokumen karantina, ternyata yang bersangkutan (OM) tidak bisa menunjukkan. Dugaan kita bawang merah ini hasil penyelundupan. Kita hitung ada 15 karung dengan berat 50 Kg/karungnya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin tengah malam.

Tidak menutup kemungkinan, ratusan kilogram bawang merah ilegal tersebut bakal dipasarkan ke Inhil serta beberapa kabupaten lainnya di Provinsi Riau. Atas temuan ini, mobil pick up tersebut langsung diamankan ke Mapolsek KSKP Tembilahan. Sementara kasusnya, sudah ditangani oleh Mapolres Inhil.

Akibat perbuatannya, OM yang mengaku sebagai pedagang tersebut terancam dikenakan tindak pidana tentang Karantina tumbuhan berupa bawang merah yang tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina. "Sudah kita tahan untuk selanjutnya menjalani proses penyelidikan," tutup AKBP Guntur. ***