PEKANBARU - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru-Riau, mengamankan RB (29), Senin (2/5/2016) pagi. RB tertangkap tangan mencuri di masjid Al-Mukmin, Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Pelaku bersama rekannya beraksi sekitar pukul 05.00 WIB, ketika masuk ke ruang gharim, RD dipergoki oleh Mulia F (35). Sempat terlibat perkelahian, namun RD berhasil melarikan diri.

"RB yang menunggu di atas sepeda motor di luar masjid diamankan lebih dulu oleh warga. Selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Bukit Raya," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Selasa (3/5/2016) pagi.

Lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Abdi mengungkapkan, saat diperiksa, RB mengaku diajak oleh RD untuk mencuri, usai bermain judi online di warnet yang berada tidak jauh dari TKP.

"Dari tangan RB, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta handphone milik korban diamankan sebagai barang bukti," ujar Abdi.

"Kita masih akan memburu RD yang ditetapkan sebagai DPO. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RB dijerat pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***