LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil meringkus empat orang tersangka sabu-sabu di kawasan Aceh Utara. Ke empat tersangka ditangkap didua lokasi yang berbeda saat sedang menikmati barang haram tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKB Anang Triarsono, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sofyan mengatakan awalnya menangkap tiga tersangka ZL (23), DY (28), dan FR (30) pada Sabtu (30/4/2016) bertempat di Desa Keureusek, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

"Namun, setelah dilakukan pengembangan, diringkus satu tersangka lagi yaitu AM (41) pada Minggu (1/5/2016) di Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara," ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa (3/5/2016).

Ia memaparkan dari tangan ZL dan DY barang bukti diamankan berupa sabu seberat 1,5 gram. Dari FR yaitu sabu seberat 27,03 gram, sedangkan AM sabu seberat 1,1 gram.

Status ke empat tersangka tersebut, sebut Sofyan, dua orang sebagai pengguna, satu pengedar, dan satu kurir. "Dengan ditangkapnya empat tersangka ini, kita akan terus lakukan pengembangan dan penyelidikan," tutupnya. (nay)