ACEH TIMUR - Sempat sepi beberapa hari, Senin (2/5/2016)sekira pukul 12.00 WIB, Satuan Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur, kembali menciduk tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Alue Bale, Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Dari tangan tersangka SDL bin YSN (43), wiraswasta, warga Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, polisi menyita 1,77 gram sabu, satu unit HP merek Apple, satu unit HP Nokia, uang tunai Rp415 ribu dan satu unit sepeda motor RX King BL 5484 KR.

“Penangkapan ini kita lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti info tersebut, personil kita langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti tiga paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Ildani Ilyas SH kepada GoAceh.co.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka SDL bin YSN memperoleh barang haram tersebut dari tersangka lainnya yakni, DDK, warga Pante Bidari.

"Identitas lengkapnya telah kita kantongi dan kini tersangka tersebut masih dalam pengejaran pihak kita,“ kata AKP Ildani.

Sementara tersangka SDL bin YSN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna pengusutan lebih lanjut. (asr)