ACEH TAMIAG - Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang kembali mencambuk lima terdakwa pelaku maisir (judi), setelah putusan hukum ditetapkan Kejaksaan Negeri Kualasimpang. Terdakwa masing masing didera hukuman cambuk sebanyak tujuh dan enam kali cambuk.

Ke lima orang terhukum 'uqubat cambuk dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat. Eksekusi cambuk tersebut digelar di pelataran Kantor Dinas Syariat islam (Islamic Centre) Kabupaten Aceh Tamiang.

Para terhukum dimaksud adalah, Siti Zahara (39) warga Kecamatan Kualasimpang, dicambuk sebanyak tujuh kali dan menjalani tahanan selama satu bulan 23 hari. Kemudian Salamah (44) warga Kecamatan Kejuruan Muda, dicambuk tujuh kali dengan kurungan selama satu bulan 23 hari, Jon Napitupulu (43) warga Kecamatan Rantau, juga mendapatkan hukuman sama.

Sementara Muhammad Andika (23) dan Robi Candra Pranata (22) dijatuhi hukuman cambuk sebanyak enam kali dan telah menjalani hukuman kurungan selama dua bulan 14 hari.

Sementara, dua tereksekusi hukuman cambuk pingsan setelah didera rotan sebanyak tujuh kali oleh eksekutor dari Dinas Syariat Islam itu. Keduanya adalah Salamah Boru Siagian (44) warga Kecamatan Kualasimpang. Dan satu terdakwa lagi, Jon Napitupulu (43), warga Kecamatan Rantau. (par)