LANGSA - Salah seorang oknum guru mengaji di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, (wilayah hukum Polres Langsa) berinisial J (40), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santrinya berinisial MN (14).

Wakapolres Langsa, Kompol Hadi Saepul Rahman SIK, kepada GoAceh.co, Rabu (27/4/2016), di ruang kerjanya mengatakan, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dan saat ini kepolisian sedang melakukan penyidikan serta memeriksan sejumlah saksi.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan ayah tiri korban berinisial AS (42), Selasa (19/4/2016), kejadian terjadi pada Jumat (15/4/2016) lalu. Di mana saat itu korban yang selama ini mengaji di pesantren, ketahuan membawa handphone (HP) oleh oknum guru berinisial M. Lalu, oknum guru itu mengambil HP korban.

Sambung ayah tiri MN, pada saat itulah oknum guru bernisial J itu melakukan pelecehan seksual kepada MN, khususnya bagian intim. Oknum guru bahkan mengancam tidak mengembalikan HP korban jika ia menolaknya.

Setelah itu, pada Minggu (17/4/2016), korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada dirinya (ayah tiri). Barulah AS membuat laporan kepada pihak kepolisian. (ddk)