JAKARTA - Seorang pria bernama Derrick (37) ditangkap aparat Satreskrim Polres Jakarta Barat karena memiliki kebun ganja. Langkanya, Derrick menanam ganja di dalam unit apartemennya di Pluit, Jakarta Utara. "Memang benar pada Senin 25 April sekitar pukul 19.00 WIB Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat telah berhasil mengungkap narkotika jenis ganja yang ditanam di dalam apartemen," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto saat dikonfirmasi derikcom, Selasa (26/4/2016).

Eko mengatakan, kasus terungkap setelah Polres Jakarta Barat mengintai tersangka yang sudah menjadi target operasi. Tersangka ditangkap di depan apartemennya dan kedapatan membawa barang bukti 73 gram paket ganja.

"Kemudian dikembangkan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, apartemen tersangka digeledah dan didapati ada kebun ganja di dalamnya," imbuhnya.

Di lantai 23 unit apartemen yang ditempati tersangka, anggota menemukan 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar pohon ganja muda, 15 pot pohon ganja kecil. Selain itu, ada juga 20 blok busa isi semaian benih pohon ganja, 10 lampu ultraviolet, 2 pot besar media tanam, 2 alat pengukur kelembaban, 2 buah kipas angin, 2 toples daun ganja kering rontokan, 2 karung pupuk tanam.

Ditemukan juga stabilizer daya listrik, 5 botol pupuk semprot, 8 paket ganja kering jadi seberat 1,5 Kg dan setoples ganja basah seberat 1 Kg.

"Informasinya, tersangka ini mendapatkan benih ganja dari Aceh untuk dijual kembali," tambah Eko.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara polisi terus mengembangkan