PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau terpaksa memasukkan Bripka Rd ke tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba, lantaran hasil tes urine dari oknum polisi yang berdinas di Mapolsek Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Riau tersebut dinyatakan positif mengandung zat Amphetamine dan Metamphetamine.

Hal ini betul-betul mencoreng nama baik Polri khususnya di Riau. Kenapa tidak, sebelum menjebloskan Bripka Rd ke pusat rehabilitasi, BNN Riau terlebih dahulu meringkus istrinya berinisial M, di kontrakan mereka daerah Kampung Dalam, Pekanbaru Riau, malam Kamis (21/4/2016) kemarin, persis ketika hendak transaksi sabu dengan pembeli.

Berawal dari tertangkapnya sang istri itulah BNN kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, kecurigaan petugas terjawab saat Rd dinyatakan positif sebagai pemakai sabu dan ekstasi. "Kalau untuk keterlibatan (pengedar) tidak ada, dia hanya penyalahguna," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun.

Haldun, Sabtu (23/4/2016) pagi tadi menguraikan, Bripka Rd saat ini sudah dalam proses rehabilitasi. Sementara untuk pelanggaran internal, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. "Setelah kita assesment, Rd sekarang dalam proses penyembuhan," tegas dia kepada GoRiau.com.

Ketika penangkapan malam Kamis kemarin, BNN menyita tiga bungkus (uncang) sabu-sabu siap edar dari istri polisi (M) ini. Terus juga diamankan satu timbangan digital dan uang tunai Rp3 juta, yang ditenggarai hasil penjualan narkoba. Tak ayal, M pun diproses dan kini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, sembari menunggu sidang.

"Kita duga M ini sudah cukup lama bisnis narkoba. Dia juga punya jaringan lagi di atasnya. Ini yang masih kita kejar. Target kita itu juga warga Kampung Dalam," beber AKBP Haldun. ***