PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, menangkap seorang istri polisi berinisial M. Ibu Bhayangkari tersebut diamankan lantaran mengantongi narkoba, dan diduga menjalankan bisnis sebagai pengedar barang haram.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun yang dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (23/4/2016) pagi membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan M, sebutnya, BNN menyita sekitar tiga paket sabu-sabu siap edar serta satu timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sabu.

"Dia (M) kita tangkap malam Kamis kemarin di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dalam. Ketika itu M diduga sedang menunggu pelanggan (pembeli). Kita sudah lama mengintai yang bersangkutan," beber AKBP Haldun kepada GoRiau.com. "Tidak, tidak ada perlawanan. Langsung kita bawa ke kantor," lanjut dia.

Haldun mengatakan, M ini adalah pengedar narkoba yang memang sudah cukup lama jadi incaran BNN. Selain itu dia juga punya jaringan. "Ada jaringan di atasnya. Ini masih kita buru. Orang tersebut warga Kampung Dalam juga. Malam itu kiat sempat ke sana namun dia tidak berada di rumah," sebutnya.

Adapun M, adalah istri seorang anggota polisi, Bripka Rd, yang dinas di Polsek Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Riau. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M pun diproses hukum dan kini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Selain menjalankan bisnis jual beli narkoba, M juga ditenggarai sebagai pengkonsumsi serbuk haram tersebut. ***