PAINAN - Narapidana kasus narkoba, Alfredo (26) alias Edo yang sempat melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Klas II B Painan, akhirnya dibekuk polisi, Jumat (22/4/2016) dinihari sekitar pukul 04.30 Wib. Edo ditangkap di cafe "Intan" milik orang tuanya di Kampung Labuhan, Kenagarian Kayu Sabatang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Menurut Kapolres Pessel AKBP Deni Yuhasdi, tertangkapnya Edo dilakukan dengan tidak sengaja. Edo ditangkap, kata Deni, saat Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pessel mencari pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tak lain adik Edo.

"Saat ditangkap Edo berusaha kabur dari sergapan petugas. Tidak hanya Edo, dua pelaku curanmor juga diamankan di Mapolsek sebelum diserahkan ke pihak Rutan," tegas Kapolres.

Ada pengakuan menarik dari Edo kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, selama menjalani proses hukuman di Rutan Klas II B Painan, dia dijanjikan pengurangan masa tahanan (remisi) oleh Idris selaku Kepala Pengamanan Rutan. Edo akan mendapat remisi apabila dirinya bersedia bekerja di rumah Idris sebagai kuli bangunan.

"Saya dijanjikan dapat remisi. Selain itu saya akan menerima gaji Rp30 ribu perhari, namun uang gaji tersebut tidak pernah saya terima hingga sekarang," tukas Edo kepada wartawan.

Pengakuan lain Edo, dia kabur dari Rutan ketika Idris memintanya membeli paku di toko bangunan. Dijelaskan Edo, Kamis (14/4/2016) sekitar pukul 12.30 Wib, dia kabur menuju arah Padang. "Dari Padang saya pergi ke Bengkulu dan kemudian balik ke kampung," ungkapnya.

Informasi Edo berbeda dengan keterangan Idris kepada Kepala Rutan, Edy Mansah. Idris mengatakan, Edo kabur saat membersihkan sampah di sekitar lokasi Rutan.(m)