DUMAI - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014, tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), PT Meridan Sejati Setia Plantation menghasilkan limbah B3 jenis spent bleaching earth yang masuk kategori 2 (kurang berbahaya) dan fly ash masuk kategori 1 (berbahaya). Meskipun dituding masyarakat sudah mencemari lingkungan, Corporate Social Responsibility (CSR) pun tak tersalurkan.

"Bagaimana csr mau tersalurkan, perusahaan saja tak peduli dengan masyarakat disini. Bagaimana kondisi masyarakat tempat pun tak terjamah oleh perusahaan cpo ini," kata Rohim warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menceritakan kepada GoRiau.com, Jumat (22/4/2016).

Selain itu, dirinya beserta masyarakat lainnya sering kali mendapatkan penolakan halus jika mengajukan bantuan. Bahkan untuk meminta pekerjaan sendiri, PT Meridan Sejati Setia Plantation pun tidak mau menampungnya.

"Setidaknya perhatikan masyarakat sekitar areal operasional perusahaan. Berikan kami pekerjaan, salurkan juga bantuan lainnya. Kalau minta limbah B3 (spent bleaching earth dan fly ash) cepat diberikan. Padahal masyarakat tidak tahu dampaknya, perusahaan sendiri tidak memberikan penjelasan," ungkapnya.

Sementara itu pihak PT Meridan Sejati Setia Plantation, lebih memilik bungkam saat dikonfirmasi oleh GoRiau.com, hingga berita ini diterbitkan. PT Meridan Sejati Surya Plantation merupakan anak perusahan dari First Resources Group yang beropersi di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. ***