LANGSA - Pelaksana harian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Plh Kasat Reskrim) Polres Langsa Iptu. Azman mengungkapkan, dalam 3 bulan terakhir pihaknya melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menangani 5 kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur.

"Dari lima kasus itu, dua kasus sudah P21, satu kasus sudah damai, satu kasus dalam proses penyelidikan dan satu kasus masih dalam proses penyidikan," kata dia kepada GoAceh.co, Rabu (20/4/2016).

Azman menjelaskan, dari lima kasus tersebut, rata-rata pelakunya orang dewasa. Dimana hubungan antara pelaku dengan korban hanya sebatas pertemanan. " Tidak ada hubungan saudara," ucapnya.

Sementara, total kasus yang ditangani selama periode yang sama adalah 10 kasus. Seperti 5 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lima kasus pelecehan seksual.

Untuk kasus KDRT, penyelesaiannya lebih kepada perdamaian. Sehingga, tidak sampai lanjut ke pengadilan atau proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, pihaknya akan tetap mencegah dan mengurangi kasus kekerasan dan pelecehan seksual, guna memberikan keamanan bagi seluruh masyarakat. Untk itu pihaknya telah bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.(ddk)