DUMAI - Dari sejumlah perusahaan Crude Palm Oil (CPO) di Kota Dumai, Riau, PT Inti Benua Perkasatama (IBP) merupakan salah satu perusahan di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis spent bleaching earth dan fly ash.

Hasil pantauan GoRiau.com, limbah B3 pengolahan dan pembakaran cpo, berupa spent bleaching earth digunakan sebagai tanah timbun. Sementara fly ash, hasil pembakaran batubara dan cangkang sawit digunakan sebagai tanah timbun jalan.

Limbah PT IBP diduga banyak ditemukan disejumlah kelurahan di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Banyak limbah B3 perusahaan cpo yang ada di Kecamatan Sungai Sembilan sudah mencemari lingkungan masyarakat.

"Tanah bleaching ini memang diperlukan oleh masyarakat disini (Kelurahan Lubuk Gaung, red). Tapi kita tidak tahu bagaimana pengaruh limbah ini terhadap kehidupan lingkungan dan manusia," ucap Anto warga Kelurahan Lubuk Gaung kepada GoRiau.com, Selasa (19/4/2016) siang.

Hampir seluruh Kecamatan Sungai Sembilan, lanjutnya, sudah tercemar limbah B3 dari perusahaan cpo. Karena penggunaannya tidak dilarang oleh perusahaan.

"Kita tahu limbah, dampaknya kita tidak tahu," ucapnya singkat.

Permasalahan limbah B3 yang sudah mencemari hampir keseluruhan Kota Dumai ini, harus menjadi perhatian serius jika tidak ditindaklanjuti. ***