DUMAI - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis spent bleaching earth, merupakan limbah yang dihasilkan PT Naga Mas Palm Oil Lestari. Limbah tersebut juga digunakan oleh masyarakat disejumlah keluarah yang ada di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, limbah B3 jenis spent bleaching earth dihasilkan PT Naga Mas Palm Oil Lestari, sekitar 30 ton perharinya. Jumlah yang begitu besar tidak disia-siakan masyarakat. Masyarakat dibiarkan memakai limbah tersebut untuk tanah timbun. Akibatnya tanah Kota Dumai pun mulai tercemar limbah B3 kategori 2 (kurang berbahaya).

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014, limbah tersebut tidak boleh dipergunakan oleh masyarakat, sebelum diolah oleh peralatan khusus.

"Kami pakai untuk tanah timbun. Kami tahu itu limbah, tapi dampaknya kami tidak tahu," ulas Asryad warga Kecamatan Sungai Sembilan kepada GoRiau.com, Selasa (19/4/2016).

Ia menambahkan, tanah timbun ini banyak digunakan masyarakat Kota Dumai untuk menimbun pondasi rumah. Bahkan, di pekarangan rumah pun menggunakan limbah B3 jenis spent bleaching earth.

"Pihak perusahaan saat dimintai tanah bleaching (spent bleaching earth, red) diberikan begitu saja. Tanpa memberitahukan bagaimana dampaknya," jelasnya.

Jika terus dibiarkan, sampai kapan masyarakat Kota Dumai, harus hidup dengan lingkungan yang tercemar limbah B3.

Pihak PT Naga Mas Palm Oil Lestari, Daulai, saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui telpon selulernya 081275900xxx, tak kunjung menjawab hingga berita ini diterbitkan. ***