DHARMASRAYA - Jajaran Unit Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan 2 unit truk Fuso yg bermuatan Kayu olahan siap jadi, diduga tidak memiliki dokumen yang sah yang akan dijual keluar Sumbar.

Puluhan kayu kubik tersebut akan dikirim ke Jakarta dari daerah Tanjung Tebo Jambi, ditangkap daerah jalan umum blok C sitiung II nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Penangkapan ini dibenarkah Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan Melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Budi Satria di rungan nya polres Dharmasraya Seniin (18/04/2016).

"Betul sekali telah dilakukan penangkapan dengan perkara mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa di lengkapi dokumen (Surat kayu yang sah)," kata Kapolres.

Penangkapam dilakukan pada hari Sabtu malam tanggal 16 april 2016 sekitar pukul 01.30 WIB di jalan umum Blok C sitiung II Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.

Kayu dibawa dengan menggunakan mobil truck hino warna hijau dengan bak besi warna hijau dengan nomor polisi B 9469 CYT, jenis campuran banyaknya 21 m3 dan mobil truck hino warna hijau dengan bak besi dengan nomor polisi B 9855 BYF mobil membawa kayu jenis timbalun sebanyak 24 m3.

Saat ini barang bukti 2 unit truk Fuso yang bermuatan Kayu kita aman di polres Dharmasraya dan pada hari ini tim dari Dinas kehutanan melakukan pengukuran terhadap kayu tersebut.tegas kasat Reskim Polres Dharmasraya. (***)