BENGKALIS- Polisi berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rupat, Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 18.00 WIB di Selat Morong. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil meringkus UT (39) dengan barang bukti 50 gram sabu dan uang tunai Rp 100 juta. Warga Jalan Bantal Jaya Desa Hutan Panjang itu terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan timah panas setelah melakukan perlawanan saat diamankan. "Benar kita mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika di Rupat. Kejadiannnya, Jumat tanggal 15 April 2016 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Selat Morong," kata Kapolres Bengkaljs AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasat Narkoba AKP Nofi Pasu, Sabtu (16/4/2016).  Berdasarkan informasi tersebut, imbuhnya, sekira pukul 18.00 wib tim opsnal melakukan pembelian terselubung dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons. Pada saat akan melakukan transaksi, tim mengamankan salah seorang dari 3 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu bernama UT.  "Namun tersangka UT melakukan perlawanan dengan cara menyerang dan merebut senpi anggota. Padahal sudah diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi tidak dihiraukan. kemudian tim opsnal melumpuhkan UT dgn cara menembak dikaki sebanyak 2 kali dan di pinggul 1 kali,"jelas Kasat Narkoba.  Dari penangkapan UT, beber mantan Kanit Tipikor ini, pihaknya menyita 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 50 gram yang sempat dibuang bersama 1 unit hp, uang tunai Rp100 juta.  "Tersangka sempat kita bawa ke Rumah Sakit guna pengobatan dan diamankan di Mapolres Bengkalis," pungkas Posu. ***