LHOKSEUMAWE  - Seorang warga nonmuslim dihukum cambuk sebanyak 28 kali di Kabupaten Aceh Tengah. Perempuan bernama Remita Sinaga (60), warga Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, terbukti bersalah melanggar sesuai hukum syariat di Aceh karena menyimpan dan menjual minuman keras (miras). Banyak kalangan menilai, Mahmakah Syariah Kabupaten Aceh Tengah yang memvonis hukuman cambuk terhadap nonmuslim tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat.
Benarkah hukuman cambuk terhadap non muslim tidak sesuai hukum syariat Islam yang diterapkan Aceh?

Pakar hukum yang juga akademisi hukum Universitas Malikussaleh, Amrizal J Prang, mengatakan seorang nonmuslim yang terbukti melanggar syariat sah-sah saja dihukum cambuk.

“Tidak ada masalah dengan hukuman cambuk terhadap nonmuslim. Karena dalam UUPA (Undang-udang Pemerintah Aceh) juga turunannya dalam qanun jinayah hal tersebut telah diatur,” ujar Amrizal J Prang kepada VIVA.co.id, Kamis, 14 April 2016.

Amrijal menambahkan, bagi warga nonmuslim yang terbukti melanggar syariah, maka dapat memilih. “Mau dihukum cambuk atau menggunakan KUHP atau secara hukum nasional, boleh, itu dipilih oleh si nonmuslim yang terbukti melanggar hukum syariat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syahrizal Abbas, juga mengatakan hal sama. Menurutnya, hukum syariat berlaku bagi warga muslim. Namun, dalam qanun juga diatur terkait pelanggar yang nonmuslim.

Hukuman untuk nonmuslim tersebut, katanya, tertuang dalam poin b, Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelanggar syariat nonmuslim dapat dihukum cambuk jika ia memilih untuk dihukum secara aturan qanun jinayah.

“Namun, kalau dia (pelanggar syariat nonmuslim) tidak mau menundukkan diri secara sukarela, maka dia tidak akan dicambuk, melainkan dihukum sesuai undang-undang nasional yang berlaku,” kata Syahrizal Abbas.

Remita dihukum cambuk sebanyak 28 kali. Perempuan nonmuslim itu divonis cambuk setelah ketahuan menjual minuman keras kepada warga.

Remita, yang lebih dikenal dengan sebutan Mak Ucok, tercatat sebagai penganut agama Kristen Protestan. Ia divonis bersalah telah menyimpan dan menjual minuman keras oleh Mahkamah Syariah Takengon.

Menurut Mahkamah Syariah, perempuan tersebut telah melanggar Pasal 5 Huruf C Jo Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Hukum Jinayah. Saat ditangkap, bersama Mak Ucok juga disita sebanyak 50 botol minuman keras dari berbagai merek. ***