RENGAT- Sidang putusan mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Erisman atas kasus korupsi APBD Inhu Rp2,7 miliar yang seharusnya digelar pada, Rabu (13/4/2016) siang tadi ditunda. Alasan penundaan sidang cukup sepele, karena salah seorang majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru berhalangan hadir alias izin saat persidangan.

"Salah seorang dari majelis hakim izin, sehingga sidang ditunda," ujar JPU Kejari Rengat, Himawan A Saputra SH MH menjawab GoRiau.com via selulernya, Rabu (13/4/2016).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Raja Erisman itu akan dilanjutkan pada, Senin (25/4/2016) mendatang, singkat Putra.

Karena Pengadilan Tipikor menunda sidang pembacaan vonis tersebut, maka ketetapan hukum terhadap Raja Erisman masih belum memiliki kejelasan alias terkatung-katung.

Erisman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp2,7 miliar itu oleh penyidik Kejari Rengat pada 1 Januari 2015 silam dan baru di tahan pada, Jumat 4 Desember 2015.

Selain Erisman, dalam kasus itu juga melibatkan mantan Rosdianto alias Bujang Kait yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Inhu dan Putra Gunawan selaku mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran. Keduanya saat ini sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipokor.

Sebelumnya, atas kasus itu, Raja Erisman dituntut oleh JPU selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ditambah dengan UP Rp2,3 miliar.

Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar terdakwa atau terdakwa tidak mempunyai harta untuk mengganti, maka ditambah dengan pidana pengganti selama 4 tahun 3 bulan.***