TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan akan membuat tilang online guna mempermudah masyarakat dalam membayar denda. Pasalnya, kebanyakan masyarakat malas berurusan dengan pengadilan. "Kadang masyarakat malas datang ke pengadilan. Banyak faktor yang menyebabkannya, bisa saja karena jauh atau memang takut ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Telukkuantan, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel, Revendra, SH kepada GoRiau.com, Selasa (13/4/2016) lalu.

Kondisi lebih parah, lanjut Revendra, jika petugas menilang SIM pengendra. Bisa-bisa, masyarakat tersebut membiarkan SIM di tangan petugas dan mereka membuat yang baru lagi.

"Akibatnya, akan terjadi tunggakan denda dan itu tak akan ada yang membayar," ujar Revendra.

"Makanya, untuk mengatasi persoalan ini, kita akan memberlakukan tilang online," tambah Revendra. Menurutnya, tilang online sangat efektif dan memudahkan masyarakat dalam membayar denda.

"Yang jelas, mereka langsung bayar ke bank. Nanti kita kabari mereka melalui layanan SMS, terus membayar melalui bank yang ditunjuk," jelas Revendra. Pelaksanaan tilang online, katanya, sudah dilaksanakan di beberapa Kejari di Indonesia.

"Makanya, kita berharap agar polisi lalulintas mengisi kolom nomor telpon masyarakat yang kena tilang. Sehingga memudahkan kita untuk memberitahu dia mengenai jadwal sidang dan berapa dendanya," pungkas Revendra.***