PEKANBARU - Oknum pengacara berinisial TK, tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda Riau, Rabu (13/4/2016), dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, yang kini disulap menjadi Kondotel (Kondominium Hotel) mewah. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri 30 Maret 2016 lalu, TK pun dipanggil oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum hari ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir. "Alasannya di luar kota. Dia (TK) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelepan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Sebab itu, Polda Riau akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua terhadap TK, yang rencananya pada minggu depan. "Jika dengan pemanggilan kedua tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kita bisa lakukan upaya paksa membawa yang bersangkutan," jawabnya, Rabu sore.

Kasus tersebut menjadi menarik, setelah Polda Riau kalah dalam Pra-peradilan melawan pihak penggugat dalam hal ini adalah Jufri Jubir, terkait lahan seluas 5,2 hektar yang sekarang dibangun Kondotel. Polda pun melakukan Peninjauan Kembali (PK), yang kini tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

"Hasil gelar perkara di Karo Wassidik Mabes Polri, dan dari tiga alat bukti, Tommy Karya (TK, red) ini sudah resmi sebagai tersangka atas kasus penggelapan. Ini langsung ditetapkan di Mabes Polri, sebab itu kita harapkan supaya penyidik bertindak profesional," ungkap kuasa hukum Jufri Jubir, Forwandi.

Sebelumnya diberitakan GoRiau.com, kasus tersebut bermula saat Direktur PT Mitra Nusagraha (PT MN) yang dijabat Jufri Jubir, memberikan kuasa kepada TK (selaku kuasa hukum sebelumnya dari PT MN,red) pada 29 Agustus 2012 silam. Tujuannya, untuk mewakili dalam pembangunan Kondotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru-Riau.

Saat itu, tercapai beberapa kesepakatan, yang belakangan dianggap Jufri sudah disalahgunakan di luar kuasa (yang diberikan, red). Diduga, dengan tanpa izin, TK lalu mengalihkan aset Jufri Jubir dengan menggunakan akte notaris.

Jufri kemudian membuat laporan polisi pada 4 Maret 2015 ke Mabes Polri. Bahkan dalam perjalanannya, Polda Riau sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Disitulah Jufri mengambil langkah dengan mempraperadilankan Polda Riau dan ia pun menang. ***