DUMAI - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Said Mustafa, kaget saat mengetahui masyarakatnya terbiasa hidup dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hasil dari proses pembakaran batubara dan cangkang kelapa sawit, serta bleaching dari perusahaan Crued Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Kota Dumai. Usai mengetahui informasi tersebut sebagaimana pantauan GoRiau.com, Said Mustafa langsung menghubungi Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Kakan LH) Kota Dumai, Bambang Surianto dan memerintahkannya untuk memanggil perusahaan yang dengan sengaja memberikan limbah B3, kepada masyarakat untuk tanah timbun.

Terbiasanya masyarakat menggunakan limbah B3 jenis spent bleaching earth, fly ash dan bottom, untuk tanah timbun dan batako pres, karena tidak adanya sosialisasi bahaya limbah B3 tersebut dalam jangka waktu yang panjang oleh instansi terkait. Bahkan, terjadi pembiaran yang cukup lama, dimana masyarakat sangat tertolong dengan penggunakan limbah B3 itu.

"Saya minta Kakan LH untuk memanggil perusahaan yang memberikan limbah B3 tersebut untuk digunakan kepada masyarakat. Limbah B3 ini, tidak boleh sembarangan digunakan begitu saja, karena kategorinya sudah bahan berbahaya dan beracun," ucap Said Mustafa saat ditemui GoRiau.com, Rabu (13/4/2016) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, seharusnya ada kontrol dari Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, sehingga masyarakat tidak menggunakan limbah B3 tersebut begitu saja. "Kita akan minta keterangan dari pihak perusahaan Crued Palm Oil (CPO) disini (Kota Dumai, red), kenapa memberikan begitu saja pada masyarakat, tanpa mempertimbangkan bahayanya," ulas Said Mustafa.

Hingga saat ini, masyarakat Kota Dumai tidak mengetahui bagaimana bahaya dari penggunaan limbah B3 tersebut untuk kesehatan tubuh dalam jangka waktu yang panjang. Alasannya masyarakat cukup sederhana, karena masyarakat sangat terbantu dengan penggunaan spent bleaching earth, untuk tanah timbun. Begitu juga fly ash dan bottom ash, yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan batko pres. ***