RENGAT- Pengadilan Negri Rengat, Inhu, Riau menunda sidang kasus Karlahut (Kebakaran Lahan dan Hutan) dengan tiga orang terdakwa petinggi PT PLM (Palm Lestari Makmur). Penundaan sidang terdakwa dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia itu dikarenakan tidak hadirnya saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negri Rengat.

Seharusnya, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan pihak penuntut umum. "Karena tidak hadir, sidang kita tunda," ujar Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi melalui Humas PN Wiwin Sulistia SH kepada GoRiau.com, Rabu (13/4/2016) di kantornya.

Wiwin menyebutkan, ahli yang akan dihadirkan JPU itu adalah DR Ir Basuki Wasis dari KLH (kementraian lingkungan hidup).

"Berdasarkan surat yang kita terima, alasan ketidak hadiran ahli tersebut dikarenakan dirinya ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Sidang kita tunda hinggaa, Rabu (20/4/2016) pekan depan," jelasnya.

Dengan demikian sambung Wiwin, diharapkan agar pada sidang selanjutnya, saksi yang akan dihadirkan JPU itu bisa datang tepat waktu, sehingga proses persidangan bisa berjalan lancar.

"Apa lagi, kesaksian ahli tersebut adalah untuk kepentingan negara," pungkas Wiwin tegas.

Untuk diketahui, tiga petinggi PT PLM yang merupakan terdakwa dalam perkara Karlahut itu yakni, Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia).(*/Jef)