BAGANSIAPIAPI - Hakim akhirnya menolak gugatan pemohon dari Brigadir MR, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba melalui sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (13/4/2016) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Raut wajah kecewa terpancar dari keluarga Brigadir MR yang merupakan anggota Polres Rohil yang biasa bertugas di SPBU Bukit Timah ketika mendengar putusan hakim yang diketuai oleh Sapperijanto, SH. Mereka menganggap keputusan hakim terlalu arogan tanpa melihat bukti bukti yang akurat.

"Hakim hanya mengandalkan bukti tertulis tanpa membandingkan dengan kesaksian pemohon. Bahkan, adik kami dibawa ke Polres, tidak ada satupun barang bukti seperti Bong, ataupun sabu sabu yang dikantonginya," kata Renu, kakak Kandung Brigadir MR, kepada GoRiau.com, usai sidang.

Renu juga memperkuat kesaksian Brigadir M.R yang tidak mengantongi barang bukti didukung oleh kesaksian AKP Danhuri, kanit Polsek Tanah Putih, Brigadir Nurmansyah dan Brigadir Hengky Hutagalung.

"Bahkan mereka juga tidak menyerahkan surat penggeledahan kepada kami," ujar Renu.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Kalna Surya Siregar menyebutkan, putusan hakim pengadilan mau tidak mau, suka tidak suka, harus sama-sama dihormati.

Karena menurutnya, seburuk apapun, sesuai dengan asas hukum, putusan hakim wajib dianggap benar. Terkait putusan itu, tim dari kuasa hukum akan meminta salinan resmi guna melakukan peninjauan kembali (PK) dalam upaya administratif.

"Kita akan berupaya untuk melaporkan persoalan ini kepada Komisi Yudisial dan Komnas HAM. Kami menganggap, hakim hanya mengandalkan bukti surat yang diajukan oleh Satnarkoba dan BAP Muhammad Ikbal," cetus Kalna.

Dia mengungkapkan, jika hakim teliti, surat yang diajukan oleh satnarkoba atas BAP M.Ikbal tertanggal 5 Februari sangat bertolak belakang dengan BAP MR tertanggal tanggal 13 dan 14 Maret. Dalam BAP M.Ikbal tersebut, yang disita adalah uang hasil penjualan sabu sabu sedangkan dalam BAP MR, uang itu merupakan hasil pembayaran utang piutang.

"Kami juga menduga bahwa hakim telah melanggar kode etik. Karena jika hakim mendengar keterangan saksi pemohon dan termohon, pada tanggal 24 dan 25 Maret tidak ada proses penggeledahan. Kami menganggap itu hanya pertimbangan hakim sendiri dan mau tidak mau terpaksa kami terima," pungkasnya.

Bahkan menurut Kalna, penetapan tersangka atas Brigadir MR sudah menyalahi prosedur karena tidak melalui pemanggilan sebagai saksi. Dalam sidang pertama hakim telah membebankan bukti kepada termohon yang dalam hal ini satnarkoba Polres Rohil.

Sidang putusan praperadilan yang dikawal oleh puluhan petugas kepolisian itu, menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Hakim menganggap, apa yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Rohil dalam melakukan penyidikan sudah sesuai dengan pasal 17, pasal 34. pasal 38, pasal 39 dan pasal 42 sistem peradilan pidana.(amr)