JAKARTA- Koordinator Aksi Pemuda Peduli Hukum (PPH) Brandon menyatajan, setelah tersendat cukup lama, akhirnya kasus suap pengesahan APBD Riau 2015 ada perkembangan baru. KPK menetapkan dua mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman tersangka.

"Dua mantan Ketua DPRD Riau masing-masing Johar Firdaus dan Suparman ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus suap pembahasan dan pengesahan APBDP-2014 dan APBD Riau 2015," paparnya saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Rabu (13/4/2016).

Menurutnya, bersasarkan pernyataan dari Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Johar Firdaus (JOH) dan Suparman Ketua DPRD 2014 sebagai tersangka. Dan kemudian Suparman mundur untuk ikut Pilkada Rokan Hulu (Rohul). Namun Suparman tetap ikut dan terpilih jadi Bupati berpasangan dengan Sukiman.

"Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kir Jauhari.

"Selain politisi PAN Kir Jauhari yang sudah divonis, kasus ini juga menetapkan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun sebagai tersangka," ungkapnya.

Brandon juga menjelaskan, menurut Mendagri, Tjahjo Kumolo, Kemendagri sudah melakukan koordinasi dengan Plt Gubernur Riau dan akan berkoordinasi dengan KPU dan KPK.

"Tjahjo Kumolo pun mengatakan bahwa dirinya bisa saja menunda pelantikan kepala daerah Rokan Hulu sampai adanya keputusan hukum tetap untuk kepala daerah terpilih agar yang bersangkutan bisa konsentrasi pada proses hukumnya," katanya.

Untuk itu PPH dengan tegas meminta kepada KPK untuk segera melakukan jemput paksa kepada semua tersangka korupsi suap pembahasan dan pengesahan APBDP-2014 dan APBD di Rokan Hulu Riau pada 2015.

"KPK harus jemput paksa Johar Firdaus dan Suparman. KPK jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan kepada tersangka korupsi sekalipun itu adalah bupati terpilih," tegasnya. ***