JAKARTA - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Anti Korupsi Independen. Pasalnya, diduga terjadi korupsi dalam bentuk gratifikasi pada pelaksanaan Operasional Pemungutan Retribusi dan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk Standart Operasional Prosedur (SOP) Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp12 miliar pertahun.

Aktifis Anti Korupsi Independen, Arifin Wardiyanto kepada GoRiau.com, Rabu (13/4/2016) mengatakan, pihaknya telah melaporkan Dishubukominfo Pekanbaru karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada laporannya kepada KPK, Arifin menjelaskan bahwa pemohon yang mendaftar setiap hari pada jam kerja pada Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru diperkirakan mencapai 200 unit Kendaraan Bermotor dari berbagai jenis yang telah ditentukan.

Artinya, pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru terhadap konsumen/pemohon dengan kriteria dengan menimbulkan bukti Surat Setoran Retribusi Daerah sesuai dengan tarif yang telah ditentukan, namun pungutan diluar yang ditentukan terindentifikasi dilakukan pungutan yang lebih besar lagi dari tarif dengan catatan meloloskan kriteria pengujian fisik yang seharusnya dilakukan oleh pelaksana teknis dengan catatan membuat tanda Nomor KIR, Paraf Ka UPTD pada blanko Daftar Penjelasan. Dengan ketentuan tersebut kendaraan seolah-olah telah lolos uji, dan perbuatan tersebut telah berlangsung lama seolah-olah telah dengan sengaja mengesampingkan kualitas hasil uji dan tingkat keselamatan.

Masalahnya pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji Kir) pada lingkup Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru diduga tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengujian Kendaraan Bermotor, karena setiap kendaraan bermotor memiliki potensi untuk mencelakakan orang di jalan. Selain itu, setiap kendaraan bermotor juga berpotensi mencemari lingkungan. Untuk meminimalisasi potensi tersebut, kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Indikasi lain, pelaksaanaan pengujian dilakukan tanpa yang sewajarnya, dimana kendaraan tersebut tampa di uji secara fisik (cek fisik) dapat diloloskan dengan diberikannya lolos uji berkala, kedua salah satu bukti yang dapat di jadikan acuan atas hasil dilapangan antara lain sebagai berikut:
- Formulir pengajuan ( KIR ) kendaraan bermotor tidak disertai permohonan dari pihak pemilik kendaraan.
- Tidak adanya hasil uji dari kendaraan yang bersangkutan di dalam formulir pengujian.
- Tidak ada penanggung jawab penguji melalui mekanisme KIR yang sebenarnya didalam formulir pengujian.

Ketiga, formulir pengujian hanya diisi oleh kepala UPTD pengujian dengan nomor pendaftaran dan paraf Kepala UPTD dengan ketentuan tersebut, kendaraan bermotor yang diuji seolah-olah telah lolos dalam pengujian, dengan mengesampingkan hasil uji yang sebenarnya. Dimana yang seharusnya pengujian kendaran bermotor meliputi kegiatan:
- Pemeriksaan secara teknis kendaraan bermotor
- Pengujian layak jalan kendaraan bermotor, dan
- Pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor

Pelaksanaan kewenangan pengujian harus dituangkan dalam formulir dan di tandatangani sesuai dengan kewenangan masing masing (ps.10-peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan nomor No. SK.1076/KP.108/DRJD/2005 )

Uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan tujuan untuk :
- Memberi jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan.
- Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan.
- Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

4. Ditengarai dari 400 Unit lebih kendaraan perhari yang masuk untuk melakukan pengujian disinyalir hanya sekitar 80 s/d 100 Unit saja yang datang, selebihnya tidak mendatangkan unit kendaraannya.

5. Kendaraan - kendaraan yang berada dibawah kelola perusahaan PT swasta, tertentu yang armadanya melebihi 100 Unit, tidak datang ketempat pengujian, yang seharusnya di uji kelengkapan dan kelayakannya, tetapi diberikan kelulusan uji KIR(data terlampir).

6. Telah terjadi manipulasi biaya plat uji kendaraan bermotor dimana dipungut biaya sebesar Rp. 8000,- ( delapan ribu rupiah ) per Unit kendaraan bermotor tetapi plat uji tidak diberikan kepada konsumen dengan alasan stok habis menunggu dari Jakarta, disamping itu ada pemberian plat uji dengan waktu yang bersamaan untuk konsumen tertentu yang dekat dengan Kepala UPTD. Keadaan tersebut diatas berjalan dalam satu periode pengujian berkala.

7. Setiap kendaraan yang diuji tanpa kendaraan tersebut ketempat pengujian dilakukan oleh konsumen ( pemilik kendaraan ) ke Kepala UPTD secara langsung.

8. Biaya uji kendaraan yang sebenarnya Rp. 37.000,- ( tiga puluh tujuh ribu rupiah ) dan ternyata di pungut lebih besar dari yang telah di tentukan.
- Kendaraan besar ± Rp. 125.000,- s/d Rp. 150.000,-
- Kendaraan kecil ± Rp. 80.000,- s/d Rp. 100.000,-

9. Bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang menggunakan jabatan untuk pencapaian keuntungan individu atau kelompok tertentu yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru melalui Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor kepada konsumen/pemohon yang mengesampingkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengujian Kendaraan Bermotor dengan modus adanya tanda paraf pejabat dan tidak adanya tanda tangan pemohon yang meloloskan pengujian kir tanpa menghadirkan unit mobil, seperti contoh:

- Blanko Daftar Penjelasan, No. Daftar: 163 yang ditandai dengan ( Paraf ) No. Uji: PBR 73772, No. KBM: BM 1358 QU, Jenis Uji: Uji Berkala Ulang dan Surat Setoran Retribusi Daerah No. 2015947888 Berjumlah Rp. 37.000,- Tanggal 21 Februari 2016.

- Blanko Daftar Penjelasan, No. Daftar: 167 yang ditandai dengan ( Paraf ) No. Uji: PBR 73773, No. KBM: BM 1359 QU, Jenis Uji: Uji Berkala Ulang dan Surat Setoran Retribusi Daerah No. 2015947889 Berjumlah Rp. 37.000,- Tanggal 24 Februari 2016.

- Blanko Daftar Penjelasan, No. Daftar: 171 yang ditandai dengan ( Paraf ) No. Uji: PBR 73777, No. KBM: BM 1368 QU, Jenis Uji: Uji Berkala Ulang dan Surat Setoran Retribusi Daerah No. 2015947883 Berjumlah Rp. 37.000,- Tanggal 24 Februari 2016.

- Surat Setoran Retribusi Daerah No. 2015936251, No. Uji: PBR 14757, No.KBM: BM 9704 TN, Status: Pengujian Ulangan, Berjumlah Rp. 47.000,- Tanggal 17 Desember 2015.

- Surat Setoran Retribusi Daerah No. 2015936251, No. Uji: BKN 3316 A, No. KBM: BM 8395 AA, Status: Pengujian Ulangan, Berjumlah Rp. 69.500,- Tanggal 22 Desember 2015. ( data terlampir )

Sebagai contoh jika kendaraan wajib uji datang ke pengujian dengan setandard yang benar ( SOP ) maka didalam formulir ( formulir blanko daftar penjelasan ) pengujian semua tercatat didalamnya.

- Blanko Daftar Penjelasan, No. Daftar: 153 yang ditandai dengan ( Paraf ) No. Uji: PBR 83226, No. KBM: BM 8232TR, Jenis Uji: Uji Berkala Ulang dan Surat Setoran Retribusi Daerah No. 2016953022 Berjumlah Rp. 59.900,- Tanggal 05 maret 2016.

- Blanko Daftar Pengujian No Daftar 132 yang ditandai dengan ( paraf ) No. Uji PBR 84940 No KBM BM 9747 TQ jenis uji uji Berkala Ulang dan Retribusi Daerah No 2016953445 Berjumlah Rp. 69.500,- Tanggal 22 Januari 2016.

10. Bahwa diasumsikan dari sektor pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor per tahun berjalan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru bisa mencapai Rp. 12.000.000.000,- ( Dua belas milyar ) per tahun dan dengan jabatannya yang telah mencapai 1,5 Tahun maka pencapaian Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Rp 18.000.000.000,- ( Delapan belas milyar ) yang merupakan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang masuk pada Kas Daerah.

11. Telah ditemukan didalam kartu uji berkala (buku uji berkala) dimana didalam kolom tanda tangan/ nama penguji ditandatangani oleh Ka UPTD secara langsung sedangkan didalam ketentuan yang berlaku kewenangngan dan tata cara penerbitan surat keputusan kompetensi, sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis harus dimiliki oleh yang berhak untuk dapat menandatangani hasil uji kendaraan bermotor.

Pertanyaan saya, apakah Kepala UPTD pengujian mempunyai wewenang penuh, atau disebut penguji setrata-3, (penguji kendaraan bermotor penyelia) sebagai penguji yang berhak menentukan kelayakan jalan kendaraan bermotor dan mengesahkan pengujian kendaraan bermotor (data terlampir) sedangkan didalam jenjang pangkat dan persyaratannya harus mendapatkan surat keputusan kompetensi/sertifikat kompentensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Kedua, Surat keputusan kompetensi adalah keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang diberikan kepada pegawai negri sipil yang akan menjadi penguji kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keahlian wewenang dan tanggung jawab didalam pengujian kendaraan bermotor.

Dikatakan, tanda kualifikasi kompetensi adalah adalah tanda kompetensi penguji yang menununjukan kualifikasi penguji kendaraan bermotor, yang diberikan kepada setiap penguji kendaraan bermotor yang telah diyatakan memenuhi persyaratan sebagai mana tercantum didalam sertifikat kompetensi kendaraan bermotor, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Serta penguji kendaraan bermotor yang telah lulus pendidikan dan pelatihan pengujian kendaraan bermotor diusulkan oleh lembaga pendidikan dan latihan yang bersangkutan kepada Direktur Jendral untuk diuji oleh tim penguji kopetensi yang ditetapkan oleh Direktur Jendral pengusulan sebagai mana dimaksud tersebut diatas harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kepala Dinas bahwa yang bersangkutan akan ditugaskan sebagai penguji kendaraan bermotor.

Setiap penguji kendaran bermotor yang sedang menjalankan tugas pengujian kendaran bermotor wajib memakai pakaian dinas dan tanda kualifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor.

Tanda kualifikasi kompetensi penguji wajib dipasang/dikenakan diatas papan nama ( kanan atas ) pakaian dinas/seragam penguji dalam dinas pengujian kendaraan bermotor.

''Atas analisa, kajian maupun temuan kami diatas kuat dugaan kami bahwa oknum Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan oknum pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum secara korporasi tanpa mentaati aturan-aturan yang berlaku,'' tutup Arifin. ***