JAKARTA - Perang pernyataan terjadi antara pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (termohon) dengan pihak La Nyalla Mattalitti (pemohon) di luar sidang menjelang putusan praperadilan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim. Masing-masing mengklaim benar.

Jika pada Jumat malam, 8 April 2016, Kejati Jatim membeberkan empat alat bukti dugaan rekayasa surat pengakuan utang dan kuitansi pengembalian utang yang semula dibuat membeli saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, kini giliran pihak La Nyalla yang buka-bukaan soal hibah itu.

La Nyalla bersuara melalui terpidana kasus hibah yang diputus pada 2015 lalu, yakni Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Jaringan Usaha, Diar Kusuma Putra, dan pengacaranya, Adik Dwi Putranto. Dia mengaku tahu kronologi pembelian saham IPO Bank Jatim karena terlibat langsung. Namanya juga tertera di bukti kuitansi yang ditunjukkan kejaksaan.

Adik Dwi Putranto menjelaskan, pembelian saham Bank Jatim bermula dari rapat di kantor Kadin Jatim, Surabaya, pada 4 Juli 2012. Dipimpin salah satu Wakil Ketua Umum, Dedy Suhajadi, sejumlah pengurus hadir di rapat itu. Agendanya menindaklanjuti imbauan Gubernur Jatim agar Kadin berpartisipasi membeli saham Bank Jatim. 

"Pak La Nyalla tidak ada di rapat," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu malam, 9 April 2016. Rapat memutuskan untuk membeli saham senilai Rp5 miliar menggunakan uang pengurus secara patungan.

Dalam rapat juga diputuskan, lanjut Adik, pembelian saham diatasnamakan La Nyalla Mattalitti selaku Ketum Kadin Jatim. "Karena Kadin sebagai institusi tidak bisa membeli, maka diputuskan perorangan, ex-officio ketua umum," jelas Adik.

Pada 5 Juli 2012, kata Adik, Diar dihubungi pihak Bank Jatim dan menanyakan jadi tidaknya membeli saham, karena batas waktu pembelian saham perdana tinggal sehari, 6 Juli 2012. Karena dana patungan belum terkumpul, maka Diar berinisiatif menalangi dana pembelian saham itu dengan uang hibah Kadin Jatim Rp5 miliar.

La Nyalla, lanjut Adik, baru tahu soal itu setelah ada di Surabaya pada 9 Juli 2012. Ia langsung memerintahkan pengurus untuk membuatkan surat pengakuan utang atas nama dirinya selaku ketua umum. 

"Karena Pak Nyalla mengetahui bahwa apa yang dilakukan Diar itu salah secara administrasi," kata Adik.

Setelah itu, uang patungan dari pengurus secara bertahap disetorkan ke La Nyalla lalu disetorkan ke Kadin Jatim melalui Diar dan Nelson Sembiring, sesuai nilai uang hibah yang dipinjam untuk membeli saham. 

"Sampai dana itu dikembalikan semua pada 7 November 2012, tidak ada masalah hukum," tandasnya.

Adik mengakui dialah yang berinisiatif menggunakan hibah sebagai talangan untuk membeli saham. Uang itu, kata dia, semuanya sudah dikembalikan ke Kadin Jatim. Diar mengaku memiliki bukti transfer soal itu. 

"Kalau kejaksaan bilang tidak dikembalikan, itu tidak benar. Saya sendiri yang menerima," paparnya.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. 

Tiga dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Di sisi lain, La Nyalla mengajukan praperadilankan kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. ***