PEKANBARU - Razia gabungan Polresta Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru, Riau, Kamis (7/4/2016) siang, berhasil menyita lebih dari 2.000 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek. Bahayanya, 30 persen Miras ini ternyata sudah kadaluarsa. Razia yang digelar di empat lokasi di Kota Pekanbaru tersebut sukses menyita 90 kardus berisi 2.000 botol Miras. Miras-miras ini, ditemukan dari tiga toko penjual barang harian, diantaranya dua toko di Jalan Juanda dan satu toko di Jalan Sago, tak jauh dari kawasan Kampung Dalam.

Sedangkan razia yang digelar tempat hiburan Arena Karaoke & Billiard, aparat tidak mendapati minuman keras yang dijual secara ilegal alias tanpa dilengkapi surat izin. "Ini dalam Operasi Pekat dengan sasaran Miras," kata Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol M Sembiring.

M Sembiring yang diwawancarai GoRiau.com usai kegiatan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pemilik toko sebagai tindak lanjut pelanggaran tersebut. "Kita akan selidiki dari mana Miras ini dibeli atau didapat. Karena jumlahnya cukup banyak," tegas dia.

Razia dadakan itu, sempat membuat ruas Jalan Juanda padat, karena banyak masyarakat yang menyaksikan razia ini. Adapun Miras itu didapat dari dalam gudang yang memang sengaja disembunyikan oleh penjualnya.

"Kita himbau masyarakat agar tidak menjual Minuman Keras (Miras) dan jangan coba-coba membeli. Efeknya luar biasa, bisa berujung pada aksi kriminalitas bahkan meninggal dunia karena ada yang sudah kadaluarsa," singkat Kabag Ops. ***