TELUKKUANTAN - Marulang Sirait (56), seorang yang mengaku wartawan tinggal di Simpang Kampar Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kuantan Singingi (Kuansing), Riau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia ditangkap Polsek LTD, Kamis (7/4/2016) pagi, sekitar pukul 09.00 Wib karena telah melakukan pemerkosaan terhadap dua remaja putri.

Sebut saja namanya Melati (15) dan Mawar (13). Mereka merupakan dua bersaudara yang ditinggal orangtuanya.

Menurut laporan polisi, pada 4 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wib, Marulang Sirait datang ke pondok kakek korban dan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Mawar. Tak lama berselang, Melati juga datang dan ia juga melakukan hal sama.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, kedua saudara tersebut bersama warga melapor ke Polsek LTD.

"Setelah kita mendapat laporan, kita langsung turun dan menciduk pelaku di kediamannya," ujar Kapolsek LTD, AKP Karlos. Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.***