JAKARTA - Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam kondisi sangat terancam akibat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang baru dan Peraturan Gubernur yang membuka sebagian besar KEL untuk Konsesi Usaha Budidaya. Padahal KEL adalah penyangga kehidupan masyarakat Aceh di mana jutaan jiwa bergantung pada hutan-hutan di kawasan ini untuk air bersih, pertanian, perikanan, dan sumber penghidupan lainnya. Musnahnya hutan KEL adalah ancaman bagi masyarakat Aceh, pembangunan berkelanjutan, dan sumberdaya alam hayati warisan dunia. Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) mendesak Pemerintah untuk menyelamatkan KEL dan menggalang dukungan publik melalui petisi di laman Change.org. Petisi ini mendesak agar Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh membatalkan RTRW Aceh 2013–2033 yang tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam Kawasan Strategis Nasional. Petisi yang bisa diakses di change.org/lindungileuser itu sudah ditandatangani lebih dari 54 ribu orang.

GeRAM juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh karena tidak memasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh.

“Gugatan warga negara adalah gugatan yang dilakukan bersama-sama oleh warga negara tersebut untuk memastikan negara melakukan tugasnya. Melalui gugatan warga negara ini, kita berharap pemerintah akan memasukkan kembali perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam rencana tata ruang wilayah Aceh," kata Farwiza Farhan salah seorang warga penggugat yang juga aktivis Yayasan HAKA.

“Satu bulan sejak gugatan didaftarkan, mediasi tampaknya mengalami jalan buntu. Tapi kami tidak akan berhenti. Jika mediasi ini gagal, kami siap melanjutkan proses gugatan melalui mekanisme persidangan. Kami akan terus berjuang hingga KEL masuk Qanun RTRW Aceh,” kata Abu Kari Aman Jarum dari GeRAM.

Menurut peta moratorium pemerintah, KEL adalah bagian dari kawasan moratorium, yang artinya, tidak boleh ada izin yang diberikan di dalam KEL. Ratri Kusumohartono, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, “Peta adalah komponen penting untuk mendukung penetapan RTRW. Ketika menetapkan Kawasan Startegis Nasional, pemerintah harus menyediakan peta. Peta yang disediakan juga harus saling terintegrasi dan tidak saling tumpang tindih. Pemerintah Aceh juga harus transparan soal peta RTRW dan konsesi yang diberikan di dalamnya, dan kawasan strategis nasional”.

Mengingat banyaknya masyarakat yang hidupnya bergantung pada KEL, lanjut Ratri, pemerintah harus menyediakan peta yang data dan informasinya dapat diakses oleh masyarakat. Sehingga masyarakat bisa ikut berpartisipasi menjaga dan memonitor KEL. Pemerintah Aceh juga harus transparan soal peta RTRW dan konsesi yang diberikan di dalamnya, dan kawasan strategis nasional.

Pentingnya perlindungan ekosistem Leuser bagi kestabilan iklim global juga menjadi perhatian masyarakat dunia. Aktor pemenang Oscar Leonardo DiCaprio pekan lalu menyempatkan berkunjung sebagai bentuk dukungan dan kepeduliannya terhadap pelestarian kawasan ekosistem Leuser. Dicaprio bahkan ikut mendukung petisi Change.org/LindungiLeuser dan menyebarkannya melalui akun sosial media miliknya.

Melalui akun Twitter - yang diretweet lebih dari 7.700 kali- Dicaprio menyatakan dukungan atas langkah perlindungan melalui petisi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Untuk mengetahui jumlah pendandatangan petisi penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser dan komentar-komentar terkait dapat dilihat www.change.org/LindungiLeuser. (rel)