ACEH TIMUR - Pembunuhan terhadap Nek Fatimah Bulah (65), warga Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, ternyata memang sudah direncanakan oleh tersangka SYT alias Grandong (23).

Pengakuan itu disampaikan tersangka Grandong kepada wartawan di Mapolres Aceh Timur, Minggu (3/4/2016) sore. Tersangka ditangkap di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara, Sabtu (2/4/2016).

Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada sejumlah wartawan mengatakan, motif pembunuhan adalah perampokan.

“Dua hari sebelum membunuh, pelaku sudah merencanakan bagaimana merampok korban dan membunuhnya. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka masuk ke rumah korban dari pintu belakang. Korban yang saat itu berada di dapur langsung dicekik oleh tersangka sampai meninggal dunia,” jelas Kompol Carlie.

Mayat korban kemudian diseret ke kamar, lalu lehernya diikat ke tiang tempat tidur. Setelah memastikan korbannya tewas, tersangka mengambil 1 buah cincin dan 3 anting-anting milik korban.

“Dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka bertemu Rustam (27), warga Dusun Selamat, Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari dan memintanya untuk diantar ke jalan lintas Medan-Banda Aceh,” terang Kompol Carlie.

Sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka berangkat ke Medan, Sumatera Utara, namun ditangkap saat berada di loket bus. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 junto 338 junto 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nek Fatimah ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi leher terikat ke tiang tempat tidur. Kasus itu mengagetkan warga Aceh Utara.(kpc)